Edukasi Hukum Masyarakat Tentang Kebijakan Kriminal Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Desa Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman
Kata Kunci:
Edukasi Hukum, Kebijakan Kriminal, Penyalahgunaan NarkotikaAbstrak
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah menjangkau seluruh pelosok wilayah di Indonesia termasuk masyarakat perdesaan. Salah satu wilayah di Indonesia yang rawan dan masih tergolong tinggi dalam penyalahgunaan narkotika adalah Provinsi Sumatera Barat. Kota Pariaman merupakan salah satu kota yang menjadi perhatian dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika karena masuk dalam wilayah merah. Desa-desa di wilayah Kota Pariaman yang berdekatan dengan Kabupaten Padang Pariaman merupakan tempat perjumpaan antara pengedar dan kurir. Saatnya untuk menjaga desa agar tetap tangguh terhadap ancaman perdagangan narkotika. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Padusunan, karena terjadi beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat yakni rendahnya kesadaran masyarakat terkait dengan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap modus-modus operandi dalam pengedaran narkotika serta dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, yakni Identifikasi Permasalahan, Identifikasi Sumber Daya dan Penyuluhan Hukum. Melalui penyuluhan ini, peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya terhadap bahaya narkotika yang tidak hanya mempengaruhi penggunanya. Melalui aksi ini, masyarakat diingatkan bahwa upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi harus berasal dari keluarga dan masyarakat. Upaya pencegahan ini tidak dapat memisahkan mereka dari tanggung jawab untuk ikut campur dalam setiap kejahatan.