Penyuluhan Hukum Tentang Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang Pada Siswa Sma Negeri I Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman
Kata Kunci:
Obat-Obatan TerlarangAbstrak
Pasal 1 angka 2, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan dalam Pasal 3 Ayat (1) menyatakan: Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk kepribadian mahasiswa yang memiliki jiwa kepedulian terhadap sesama serta mengimplementasikan pengetahuan yang mahasiswa miliki khususnya pengetahuan di bidang pengetahuan alam dan pengetahuan fisika serta berperan aktif terhadap kehidupan masyarakat. metode penelitian Survei kelompok sasaran Persiapan Sarana dan Prasarana, Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat dimaksudkan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan Penggunanaan Narkotika yang terjadi pada masyarakat, khususnya Siswa Sekolah Pelaksanaan kegiatan aksi