Penyuluhan Hukum Tentang Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman
Kata Kunci:
Perceraian, Pengabdian Masyarakat, Penyuluhan, Bantuan HukumAbstrak
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini atau dikenal dengan KKN dilaksanakan di Posbakum Aisyiyah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang diselenggarakan oleh kelompok 73 KKN UMJ Fraksi 02. Tujuan penyuluhan dalam pengabdian masyarakat yaitu memberikan pengetahuan mengenai perceraian serta meningkatkan kesadaran masyarakat awam mengenai pentingnya pemahaman akan dasar hukumnya perceraian. Tujuan utama yaitu untuk membantu masyarakat dengan bantuan hukum dalam mengurus proses-proses perceraian yang akan dilaksanakan oleh masyarakat. Peserta yang terlibat dalam pelatihan meliputi masyarakat umum Jakarta Barat. Teknik pelatihan dengan sosialisasi, konsultasi dan praktik pembuatan gugatan. Metode pelaksanaan dengan melakukan identifikasi masalah yang terjadi dalam rumah tangga masyarakat tersebut dan memberikan penyelesaian masalah dan solusi berupa evaluasi hasil akhir. Pelaksanaan pelatihan ini membuat masyarakat lebih teliti dalam menghadapi permasalahan yang menyebabkan perceraian terjadi, sehingga masyarakat lebih paham akan pentingnya pengetahuan hukum mengenai perceraian. Kesimpulan pelatihan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dapat memberikan pengetahuan mengenai faktor penyebab perceraian, prosedur penanganan, syarat sah perceraian dan tindakan hukum jika terdapat tindak pidana di dalam perceraian.